Jika Benar Vonis 14 tahun Buni Yani Lebih Berat Dari Ahok.



 siaranindoo - Buni Yani tersangka tunggal pengunduh dan pengeditan video saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berada dikepulauan seribu. Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Buni Yani yang didampingi 10 penasihat hukumnya.

Dalam persidangan perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal yang menjerat Buni Yani akan mendapatkan dua ancaman kurungan penjara,"Ancaman yang pertama delapan tahun, yang kedua enam tahun," kata Andi.

JPU mengatakan, Buni telah mengedit video Ahok di jejaring video Youtube berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP' yang diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta. Buni mengunduh video berdurasi 1 jam 48 menit itu pada Kamis 6 Oktober 2016.

Namun, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, dia mengedit isi video tersebut hingga durasinya menjadi 30 detik. Selain itu, dalam video yang diunggahnya ke jejaring sosial Facebook, Buni menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Ahok.

Yang memberatkan hukuman Buni Yani ialah saat dia mengunggah dan menyebarkan video itu, dia menambahkan judul 'Penistaan Terhadap Agama' sehingga seakan-akan terjadi pelanggaran dalam video utuh yang diunggah Diskominfo DKI. JPU menilai hal ini akan mengganggu kondusivitas di masyarakat.

Saat JPU membacakan dakwaan kepadanya, Buni mengajuhkan keberatan atas vonis yang memberatkan dirinya. Dia mengaku tidak mengerti tentang dakwaan yang menjeratnya itu.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 Juni mendatangdi Gedung Perpustakaan Bandung, yang berlokasi tidak jauh dari PN Bandung. Majelis hakim yang dipimpin M Sapto pun menyetujui persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi tersebut. (OL-2)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

KLASMENT SOCCER

PAITO 3 PASARAN BESAR

Pages

Theme Support

 
site hit counter