Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Choel Dituntut 5 Tahun Bui dan Ditolak Jadi Justice Collaborator



Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (AZM) menyapa hadirin saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa untuk kasus Hambalang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

aksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," ujar jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Jaksa Asri menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, jaksa menilai Choel belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 7 miliar sebagai hal yang meringankan.
Choel dinyatakan jaksa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Choel tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Pada 2009, Choel Mallarangeng bersama-sama dengan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, telah mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang kepada perusahaan tertentu.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Uang US$ 550 ribu diterima Choel di kediamannya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Sedangkan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tolak Justice Collaborator
Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara, jaksa juga menolak permohonan Choel Mallarangeng sebagai justice collaborator (JC). Choel dianggap tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan KPK.
"Kami berpendapat bahwa permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan.
Menurut jaksa Takdir, Choel tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut menjelaskan, pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. Caranya, pemohon dapat memberikan informasi dan keterangan kepada penegak hukum.
Menurut jaksa, Choel yang telah mengembalikan uang Rp 7 miliar ini memang bukan pelaku utama, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Namun, dalam persidangan Choel Mallarangengmengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang dia terima hasil dari proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Share:

Pimpinan KPK Benarkan 10 Kadis Jatim Rutin Setor Uang ke DPRD



Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan dugaan yang menyebut, 10 Kepala Dinas (Kadis) di Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. Bahkan mereka rutin menyetorkan uang suap ke DPRD setiap tahunnya.

"Iya itu menurut informasi sementara (10 Kadis turut menyetorkan uang ke DPRD) yang diterima oleh penyidik. Mereka para Kadis memberikan sejumlah uang," tutur Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Basaria mengatakan, penyidik kini tengah menggali informasi terkait hal tersebut. Dia pun membuka kemungkinan akan memeriksa para Kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap kepada DPRD.
"Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga bekerjasama dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. 10 Dinas itu di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan.
Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Badan Ketahanan Pangan dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.
Sedangkan Dinas Peternakan dan Pertanian, telah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Jawa Timur pada 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 150 juta yang didapat dari Ruang Anggota DPRD Jawa Timur saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017. Uang ini diduga adalah bagian dari komitmen fee dari setiap kepala dinas.
KPK menetapakan enam tersangka dalam kasus ini yaitu, pihak pemberi adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap, Muhammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
Share:

Cara Menteri Agama Cegah Korupsi di Kemenag



Menag Lukman Hakim Saifuddin bersiap jumpa pers terkait ceramah di rumah-rumah Ibadah, Jakarta, Jum'at (28/4). Ceramah tidak membawa kepentingan atau unsur politik dan tidak mempertentangkan unsur SARA. (Liputan6.com/Johan Tallo)


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ternyata memiliki acara tersendiri dalam menghilangkan praktik korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu ditanamkan melalui nilai budaya kerja di lingkungannya.

"Saya menanamkan lima nilai budaya kerja integritas, profesionalitas, tanggung jawab, keteladanan, dan inovasi. Itu jadi rohnya," ujar Lukman di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.

Selain itu, untuk menghindari praktek korupsi di Kemenag, Menteri Lukman juga mengefektifkan fungsi inspektorat untuk mengawasi setiap kinerja karyawan di Kemenag.
"Kita juga mengefektifkan inspektorat Jenderal sebagai pengawasan dari internal, bekerja sama dengan yang lain," kata Lukman.
Kendati begitu, dia mengakui adanya karyawan di Kemenag yang masih melakukan praktek korupsi.
"Kalau menemukan kesalahan karena khilaf, tidak ada unsur mementingkan diri sendiri atau golongan, ini masih kita tolerir dalam tanda kutip tetap ada hukumannya beda dengan kesalahan yang bentuknya adalah kejahatan," terang Menteri 

Share:

Menteri Agama: Korupsi Timbul dari Sifat Kurang Puas



Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers terkait ceramah di rumah-rumah Ibadah, Jakarta, Jum'at (28/4). Menag mengatakan dalam ceramah harus berisi berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai maraknya korupsi di Indonesia disebabkan perasaan yang selalu merasa kurang pada diri manusia. Bahkan, para koruptor melakukan korupsi di bulan Ramadan.
"Orang yang melakukan korupsi itu karena selalu ada rasa kurang, sehingga tergerak melakukan korupsi. Dia selalu merasa tidak cukup, hingga akhirnya korupsi untuk mengurangi rasa kurangnya itu," ujar Menteri Lukman dalam diskusi "Masih Haramkah Korupsi" yang digelar Indonesia Corruption Watch di Kalibata Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2016.

Lukman menuturkan, seharusnya sebagai umat yang beragama haruslah bersikap qana'ah, yaitu rela menerima dan selalu merasa cukup atas hasil yang telah diusahakan. Sehingga dengan berqana'ah dapat menjauhkan diri dari sifat tidak puas atau selalu merasa kurang.
Menurut dia, dengan bersifat qana'ah, maka akan terhindar dari perbuatan korupsi yang tak hanya merugikan orang lain, tapi diri sendiri bahkan negara.
"Qana'ah diajarkan para sufi agar manusia merasa cukup, sehingga hanya menikmati hak kita sendiri tanpa harus mengurangi hak orang lain," pungkas Lukman.


Share:

Jubir KY: Masyarakat Masih Sangat Terbuka Terima Koruptor


Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajid menilai maraknya korupsi di Indonesia disebabkan belum adanya sanksi sosial dari masyarakat. Masyarakat masih dengan tangan terbuka menerima para koruptor tersebut.
"Ini yang menjadi soal sebenarnya. Para koruptor atau perilaku koruptif kemudian dalam banyak hal diterima begitu sangat terbuka oleh masyarakat," kata Farid saat ditemui di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.

Apalagi, kata Farid, selama ini koruptor tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Menurut Farid, yang menjadi persoalan bukanlah seberapa lama hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada tersangka korupsi. Namun, soal penerimaan masyarakat di lingkungan terhadap para koruptor yang telah merugikan negara.
"Tetapi apakah kemudian masyarakat masih menerima yang bersangkutan sebagai bagian dari masyarakatnya, atau memberikan sanksi sosial," Farid menegaskan.
Share:

Powered by Blogger.

KLASMENT SOCCER

PAITO 3 PASARAN BESAR

Pages

Theme Support

 
site hit counter