Akibat Perbuataannya, Buni Yani Terancam Dipenjara





SIARANINDO, Jakarta Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.

Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi tersangka di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Sidang perdana) jam 9 pagi di PN Bandung," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Senin 12 Juni 2017 saat ditanya jadwal sidang kliennya.Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata lanjut Aldwin.

Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

KLASMENT SOCCER

PAITO 3 PASARAN BESAR

Pages

Theme Support

 
site hit counter