Hal ini dilihat Bambang dari hierarki dan UU KPK.
Bicara soal hierarki sebetulnya kalau membaca UU KPK, itu bapak dari penegak hukum lain, atau yang mengkoordinir adalah KPK," ujar Bambang di acara buka puasa bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, kamis (15/6/2017).
Bambang menjelaskan dalam UU tugas KPK melakukan pencegahan, penindakan, supervisi dan koordinasi.
Supervisi yang dimaksud adalah Ketua KPK Agus Rahardjo membimbing instansi-nstansi penegak hukum di bawahnya.
Artinya kan membimbing, ini dipimpin sama pak Agus. KPK adalah koordinasi mengkoordinir Jaksa Agung dan Kapolri," ungkap ANDY.
Andy menambahkan baik Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo harus taat terhadap perintah dari KPK.


0 comments:
Post a Comment